KASUS PELANGGARAN IT 5 TAHUN TERAKHIR
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN KOMUNIKASI
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
KATA PENGANTAR
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Diajukan untuk memenuhi syarat kelulusan mata kuliah Etika Profesi Teknologi Dan Komunikasi Program Diploma Tiga (D.III)
Disusun oleh :
Elisa Antoni Manalu 12136080
Iwan Silalahi 1213
Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika Dan Komputerisasi Bina Sarana Informatika
Cikarang
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik. Adapun tema dari makalah yang kami buat ini adalah : “Cybercrime danCyberlaw” dan dengan judul “Kasus Pelanggaran IT yang Terjadi 5 Tahun Terakhir” .
Tujuan dari penulisan makalah ini dibuat untuk memenuhi syarat kelulusan mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) dan sebagai pengganti UAS. Kami menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dorongan dari semua pihak, maka penulisan makalah ini tidak akan berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, pada kesempatan ini izinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Bapak Ir.Naba Aji Notoseputro, selaku Direktur AMIK BSI
2. Bapak Mochammad Wahyudi, MM, M.Kom, M.Pd, selaku Pembantu Direktur I AMIK BSI
3. Bapak HRS , selaku Dosen Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Team Work
Kami menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini masih jauh dari sempurna, karena itu kami mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang. Semoga apa yang kami buat dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi kami dan bagi para pembaca
Cikarang, 21 Mei 2015
DAFTAR ISI
Lembar Judul Makalah
Kata Pengantar.............................................................................................................................i
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................1
I.I Latar Belakang................................................................................................................1
I.2 Maksud dan Tujuan........................................................................................................1
I.3 Metode Penelitian...........................................................................................................1
I.4 Ruang Lingkup................................................................................................................1
I.5 Sistematika Penulisan.......................................................................................................1
BAB II LANDASAN TEORI........................................................................................................2
II.I Pengertian CyberCrime....................................................................................................2
II.2 Pelanggaran Hukum CyberCrime.....................................................................................2
II.3 Karakteristik CyberCrime............................................................................................... 2
II.4 Pengertian CyberLaw.......................................................................................................3
II.5 Ruang Lingkup CyberLaw................................................................................................3
II.6 Undang-Undang ITE........................................................................................................4
II.6.1 Latar Belakang UU ITE................................................................................................4
II.6.2 Celah Hukum CyberCrime dan CyberLaw....................................................................4
II.6.3 Tujuan CyberLaw.........................................................................................................4
BAB III PEMBAHASAN KASUS..................................................................................................5
III.I Kasus Kejahatan Kartu Kredit..........................................................................................5
III.2 Kasus Pencemaran Nama Baik.........................................................................................5
BAB IV PENUTUP..........................................................................................................................6
IV.1 Kesimpulan.......................................................................................................................6
IV.2 Saran................................................................................................................................6
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) cukup pesat sekarang ini dan sudah menjadi realita dalam keadaan sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi.
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) cukup pesat sekarang ini dan sudah menjadi realita dalam keadaan sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi.
Tujuan utama IPTEK adalah mengalami perubahan dalam kehidupan dimasa depan manusia yang lebih baik, lebih murah, cepat dan aman. Perkembangan IPTEK, terutama Teknologi Informasi (Information Technology) seperti internet sangat menunjang setiap orang untuk mencapai tujuan dalam hidupnya dengan kurun waktu yang singkat.
Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang kedunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dapat dengan mudah, murah, praktis dan dinamis dalam berkomunikasi danmemperoleh informasi. Disisi lain, perkembangan ilmu teknologi informasi dapat juga mengakibatkan sifat negatif sehingga dapat menimbulkan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui apa saja pelanggaran-pelanggaran yang terjadi didunia IT. Serta kekuatan hukum apa saja yang dapat menjerat para pelanggar didunia IT tersebut.
Adapun tujuan dari penulisn makalah ini adalah :
1. Menambah wawasan tentang pengetahuan tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam dunia IT.
2. Untuk dapat dipresentasikan sehingga mendapat nilai UAS, karena mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komputer merupakan mata kuliah KBK (Kurikulum Berbasis Komputer).
1.3 Metode Penelitian
Adapun metode penelitian yang kami lakukan, yaitu :
1. Pengamatan (Observation)
Dalam metode pengamatan kami melakukan pengamatan dengan cara: melihat di media sosial, media elektronik..
2. Studi Pustaka
Dalam studi pustaka kami melakukannya dengan cara membaca buku di perpustakaan dengan referensi-referensi yang bisa dipercaya.
1.4 Ruang Lingkup
Dalam penyusunan makalah ini kami membahas tema Cyberlaw dan Cybercrime, dimana pembahasan kami ini adalah:
1. Mengenai kasus pelanggaran yang pernah terjadi dalam dunia IT
2. Bagaimana pelanggaran itu bisa terjadi dan apa penyebabnya
3. Apa yang menjadi unsur pelanggaran itu dilakukan
1.3 Sistematika Penulisan
· BAB I Pendahuluan
Dalam bab ini menguraikan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, metode penelitian, ruang lingkup serta sistematika penulisan.
· BAB II Landasan Teori
Dalam bab ini menguraikan tentang pengertian Cybercrime, pelanggaran hukum Cybercrime, karakteristik Cybercrime, pengertian Cyberlaw, ruang lingkup Cyberlaw, perundang-undangan ITE, dan tujuan Cyberlaw.
· BAB III Pembahasan Kasus
Dalam pembahasan kasus kami mengurai perihal kasus cybercrime (carding) dan atau Pencemaran nama baik.
· BAB IV Penutup
Bab penutup ini menguraikan tentang kesimpulan serta saran berdasarkan hasil pengamatan yang kami lakukan.
1
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
Pada awalnya Cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam buku “Suhariyanto” (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime:
a. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
b. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase, dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
2.2. Pelanggaran Hukum Cybercrime
Munculnya revolusi teknologi informasi dimasa sekarang tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri. Akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Pelanggaran hukum cybercrime antara lain:
Beberapa bentuk dari cybercrime antara lain:
· Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer.
· Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer.
· Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.
· Tindakan yang mengganggu operasi komputer
· Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
2.3. Karakteristik Cybercrime
Beberapa karakteristik cybercrime yaitu:
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional
4. Pelakunya adalah orang yang mengusai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara
2
2
2.4. Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (perilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar.
Alasan cyberlaw itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut:
1. Masyarakat yang ada didunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan.
2. Meskipun terjadi didunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dna memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
2.5. Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenor dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyberlaw diantaranya:
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Fitnah, Penistaan, Penghianatan (Hale Speech)
5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7. Kenyamanan individu (pribadi)
8. Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
9. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
10. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain
11. Pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan konsumen
12. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-government, e-education, dan lain-lain.
3
2.6. Undang-undang ITE ( Informasi Transaksi Elektronik)
2.6.1. Latar Belakang UU ITE
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.Berdasarkan surat Presiden RI No.R/70/Pres/9/2005tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Dan pada tanggal 21 April 2008, Undang-undang tersebut disahkan.
Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah:
· Pengaturan transaksi elektronik
· Tindak pidana cyber
2.6.2. Celah Hukum Cybercrime dan Cyberlaw
Pada dasarnya sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada dimasyarakat. Namun pada pelaksanaanya tak jarang suatu undang-undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang-undang dibentuk.
Faktor yang mempengaruhi munculnya kenyataan diatas, yaitu:
· Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi dimasa yang akan datang
· Kehidupan masyarakat manusia baik sebagai kelompok dan bangsa.
· Pada saat undang-undang diundangkan langsung “konservatif”.
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UU ITE diantaranya:
1. Pasal Pornografi di Internet (cyberporn)
Pasal 27 Ayat 1 UU ITE berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Pertama, pihak yang memproduksi dna yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya.Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya.
2. Pasal Perjudian di Internet (Gambling on line)
Dalam Pasal 27 Ayat 2 UU ITE berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya: para penjudi tidak dikenakan pidana.
Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya: para penjudi tidak dikenakan pidana.
3. Pasal Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik di Internet
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan.
4. Pasal Pemerasan dan atau Pengancaman Melalui Internet
Pasal 27 Ayat 4 UU ITE, berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukkan ke lembaga atau bukan perorangan.
5. Penyebaran Berita Bohong dan Penghasutan Melalui Internet
Pasal 26 Ayat 1 berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.
6. Profokasi Melalui Internet
Pasal 28 Ayat 2 yaitu:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”.
Dipasal tersebut disebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa.
2.6.3 Tujuan Cyberlaw
Cyberlaw sangat erat kaitannya dengan upaya pencegahan tidak pidana ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencemaran nama baik.
4
BAB III
PEMBAHASAN KASUS
PEMBAHASAN KASUS
3.1 Kasus tentang Kejahatan Kartu Kredit - CYBER CRIME
Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person)
Carding adalah satu Cyber Crime di daerah Bandung sekitar tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu kredit milik orang lain dan dapat digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. para pelaku kebanyakan remaja tanggung dana mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di Kota Bandung.Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka dapat dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Analisa kasus : menurut kami seharusnya pengguna carding lebih mengetahui sejauhmana tingkat kejahatan kartu kredit sekarang ini agar para pengguna kartu kredit bisa lebih mengantisipasi dalam kasus ini.Modus kejahatan ini adalah Pencurian, karna pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan disitus lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas. Adapun keterangan lebih lanjut tentang pasal 378 tentang Penipuan : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun dengan ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam karena penipuan paling lama 4 tahun penjara”. Sedangkan untuk Pasal 363 tentang Pencurian yaitu: " Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum, diancam karena pencurian dengan penjara pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Untuk Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas yaitu : "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh otang lain, menggunkan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka bila mempergunakannya akan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".
Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person)
Carding adalah satu Cyber Crime di daerah Bandung sekitar tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu kredit milik orang lain dan dapat digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. para pelaku kebanyakan remaja tanggung dana mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di Kota Bandung.Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka dapat dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Analisa kasus : menurut kami seharusnya pengguna carding lebih mengetahui sejauhmana tingkat kejahatan kartu kredit sekarang ini agar para pengguna kartu kredit bisa lebih mengantisipasi dalam kasus ini.Modus kejahatan ini adalah Pencurian, karna pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan disitus lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas. Adapun keterangan lebih lanjut tentang pasal 378 tentang Penipuan : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun dengan ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam karena penipuan paling lama 4 tahun penjara”. Sedangkan untuk Pasal 363 tentang Pencurian yaitu: " Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum, diancam karena pencurian dengan penjara pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Untuk Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas yaitu : "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh otang lain, menggunkan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka bila mempergunakannya akan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".
3.2 Kasus tentang Pencemaran nama baik di media elektronik - CYBER LAW
Kasus ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kemudian Prita Mulyasari Vila - warga Melati Mas Residence Serpong ini - mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional berang dan marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Kasus ini juga akan membawa dampak buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.
Kasus ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kemudian Prita Mulyasari Vila - warga Melati Mas Residence Serpong ini - mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional berang dan marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Kasus ini juga akan membawa dampak buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.
5
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan atau mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime). Khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang terjadi diwilayah negara tersebut, seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
4.2. Saran
Dengan menigkatnya tindak pidana kejahatan di dunia maya. Selain pengesahan UU tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi, pemerintah juga harus lebih meningkatkan pengawasannya dari berbagai aspek agar UU dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Alangkah baiknya bila dalam penggunaan komputer yang berkaitan dengan dunia maya dapat diberikan pengamanan sehingga dapat meminimalisisr korban tindakan (Cybercrime).
6
DAFTAR PUSTAKA
Media Cetak Koran Kompas Edisi Tahun 2012.
Media Elektronik.
Modul mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Informasi Komputer.
